Wajo, 29 Oktober 2024– Kabar mengejutkan muncul di Kabupaten Wajo terkait dugaan “main mata” antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dalam kasus pemasangan banner pasangan calon (paslon) Arrahman di pohon-pohon yang tersebar di wilayah Kabupaten Wajo. Beberapa pihak menganggap praktik ini sebagai bentuk ketidaknetralan dalam pengawasan pemilu, khususnya dalam menindak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak seharusnya.
Pemasangan banner di pohon-pohon ini menuai kritik keras dari masyarakat dan penggiat lingkungan Herianto Ardi yang menilai tindakan tersebut merusak kelestarian alam dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Banyak yang mempertanyakan sikap diam Bawaslu dan LHD dalam menangani kasus ini.
Dugaan “Main Mata”
Menurut beberapa sumber, Bawaslu dan LHD dianggap bersikap tebang pilih dalam menangani kasus pemasangan APK paslon Arrahman di pohon-pohon. Dugaan “main mata” ini didasarkan pada minimnya tindakan dan sanksi yang diberikan terhadap tim sukses Arrahman, meskipun pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilindungi secara hukum, seperti pohon, telah diatur dalam regulasi pemilu.
dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.
Seorang perwakilan dari organisasi lingkungan hidup Herianto Ardi menyatakan, “Ini bukan hanya soal pemilu yang bersih, tetapi juga soal kepedulian terhadap lingkungan. Pohon-pohon yang ada di kabupaten ini tidak seharusnya dijadikan media untuk kampanye politik.”
Bawaslu dan BLHD Diminta Tegas dan Netral
Beberapa pengamat politik dan organisasi masyarakat sipil mendesak Bawaslu dan LHD untuk bertindak tegas dan bersikap netral dalam menindak pelanggaran aturan kampanye, tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pihak-pihak pengawas pemilu tetap menjaga integritas dan profesionalisme mereka.
Pihak Bawaslu Heriyanto memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini melalui pesan whastapps menyatakan “Kami sementara lakukan identifikasi dan inventarisasi jumlah dan jenis baliho itu bro, apakah termasuk yg difasilitasi KPU atau tambahan dari paslon”
“Jenis dan jumlah mesti jelas baru kami lakukan pengkajian, jika melanggar perda atau PKPU, baru kami rekomendasikan”
“Sy coba kontak teman2 barangkali sdh diidentifikasi jumlah dan jenisnya”
tegasnya.
“Bisa juga melalui laporan resmi kekantor,, foto itu merepresentasi alat bukti agar ditangani KPU”
ungkapnya.
Namun, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat, demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan berkelanjutan.